Cegah Karhut Uspika Labuhan Ratu Lampung Timur Gelar Sosialisasi pada 11 Desa Penyangga

Rabu tanggal 21 Agustus 2019 jam 09.00 WIB, bertempat d halaman kantor ResortMargahayu, kami bersama Camat, Danramil, Kapolsek Kec. Labuhan Ratu Kab. Lamtim serta WCS, PKHS melakukan sosialisasi terhadap perwakilan masyarakat yang berasal dari 11 desa penyangga yang ada di Kec. Labuhan Ratu Kab. Lamtim, inti pesan yang disampaikan oleh Kasi III, Kapolsek, Danramil, Camat adalah :
1.) Warga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ilegal dalam kawasan TNWK seperti membakar hutan, berburu, memasang jerat, mencari ikan, mencari burung, mengembalakan ternak dan kegiatan ilegal lainnya.
2.) Warga diminta untuk penyadartahuan masyarakat melalui keluarga, tetangga kelompok yasinan agar tidak melakukan kegiatan ilegal.
3.) Apabila ada warga yg mengetahui terjadi kegiatan ilegal, untuk melaporkan kepada Petugas BTNWK atau Polsek, guna proses lebih lanjut.
4.) Barang siapa melakukan kegiatan ilegal akan di tindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
5.) Acara dilanjutkan dengan patroli bersama kedaerah rawan kebakaran hutan di daerah ujung kawat Desa Labuhan Ratu VII Resort Margahayu.

author
No Response

Leave a reply "Cegah Karhut Uspika Labuhan Ratu Lampung Timur Gelar Sosialisasi pada 11 Desa Penyangga"