Dirjen KSDAE bersama Bupati Lam-TimMelakukan Pelepasliaran Satwa Di TN. Way Kambas

Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Road To HKAN 2021, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang diwakili oleh Plt Kepala Balai TNWK bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan Pelepasliaran satwa liar di Taman Nasional Way Kambas.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan ini antara lain :

  1. 2 (dua) ekor Kukang sumatera (Nycticebus coucang);
  2. 1 (satu) ekor Elang tikus (Elanus caeruleus);
  3. 1 (satu) ekor Ular sanca darah hitam(Python curtus);
  4. 3 (tiga) ekor Ular sanca darah (Phyton brongersmai);
  5. 81 (delapan puluh satu) ekor Perkutut jawa (Geopelia striata);
  6. 24 (dua puluh empat) ekor Perenjak/Cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps);
  7. 17 (tujuh belas) ekor Jalak kerbau (Acridotheres javanicus);

Dengan jumlah total seluruhnya satwa yang dilepasliarkan sebanyak 129 ekor, Pelaksanaan release satwa liar dilakukan di Resort Way Kanan, SPTN Wilayah I Way Kanan, Balai Taman Nasional Way Kambas juga dihadiri oleh perwakilan dari UPT Kementerian LHK, Balai TNWK, Balai KSDA Bengkulu, Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, PPS Lampung, JAAN serta Mitra TN Way Kambas (WCS-IP, YABI, ALeRT, PKHS, PILI, KHS-ERU, YAPEKA).

Satwa yang akan dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan penegakan hukum dan penyerahan masyarakat secara sukarela yang telah menjalani tahapan proses pemulihan dan direhabiltasi di PPS SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu dan Sumatran Wildlife Center milik JSI-JAAN, kegiatan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik bahwa satwa-satwa yang keluar dari habitat alaminya secara illegal, oleh Pemerintah dikembalikan ke habitatnya. Hal ini tentunya menunjukkan kinerja Kementerian LHK untuk mempertahankan populasi satwa tersebut di alam, sekaligus memberikan penyadartahuan kepada masyarakat setempat agar turut berperan aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa untuk diperdagangkan.

Sebelum pelepasliaran dilaksanakan, beberapa rangkaian kegiatan telah dilakukan, diantara kajian habitat lokasi lepasliar oleh Balai Taman Naional Way Kambas dan telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka. Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya.

Dalam pelaksanaan dilapangan SKW III Lampung BKSDA terkait pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar selalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan Kepolisian Serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK serta mitra NGO. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, belum memasukkan ular sanca darah hitam (Python curtus), Ular sanca darah (Phyton brongersmai), Perkutut jawa (Geopelia striata), Perenjak/Cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps) dan Jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebagai salah satu satwa dilindungi. Status dilindungi jenis satwa Kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan Elang tikus (Elanus caeruleus) tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan kedua Permen LHK P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Dalam kesempatan ini pula Dirjen KSDAE, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah melakukan kegiatan pelepasliaran ini dengan baik. Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya dengan harapan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan,para pihak, baik sektor pemerintah daerah, LSM, akademisi, dan masyarakat untuk kelestarian hutan dan keragaman hayati di Indonesia.

author
BALAI TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS Jln. Raya Labuhan Ratu, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Propinsi LAMPUNG Telp/Fax :(0725) 764 6010
No Response

Leave a reply "Dirjen KSDAE bersama Bupati Lam-TimMelakukan Pelepasliaran Satwa Di TN. Way Kambas"