Perhatian dan tanggung jawab terhadap nasib dan kondisi harimau sumatera sudah menjadi tanggung jawab dunia internasional. Indonesia sebagai salah satu negara pemilik harimau mengemban tanggung jawab yang sangat besar, baik secara politis maupun moral.
Politis, maksudnya karena Indonesia merupakan negara yang telah menandatangai kovensi dunia tentang bumi dan lingkungan. Sedangkan moral, maksudnya Indonesia dituntut untuk mampu melakukan pelestarian terhadap kekayaan alamnya termasuk salah satunya adalah harimau sumatera yang saat ini kondisinya sangat langka dan terancam punah.
Konsekuensi dari kedua tanggung jawab tersebut negara kita akan dianggap sebagai negara besar yang lemah apabila ternyata tidak sanggup dan mampu untuk me-lakukan pelestarian dan perlindungan terhadap kekayaan alamnya. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia termasuk negara kaya yang memiliki 3 sub spesies harimau.
Selama kurun waktu satu abad berjalan, Indonesia tercatat telah kehilangan 2 sub spesies harimau yang pernah ada yaitu: Harimau Bali (Pantera tigris balica) dan Harimau Jawa (P.t. sondaicus). Saat ini yang masih tersisa baik di alam maupun di lokasi penangkaran tinggal Harimau Sumatera (P.t. sumatrae). Kepunahan kedua jenis harimau (Jawa dan Bali) terjadi sangat cepat dan terjadi pada saat dimana konservasi sudah menjadi kebijaksanaan nasional.
Kenyataan ini menunjukkan adanya kesulitan dalam upaya konservasi bagi jenis hewan besar di alam yang didominasi oleh manusia. Hal ini juga sekaligus menunjukkan betapa pentingnya upaya melindungi secara legal satwa ini di habitat alaminya. Harimau sumatera sebagai satu-satunya subspecies harimau yang masih dapat kita harapkan bertahan dan eksis, dalam kenyataanya masih dihadapkan pada masa depan yang belum pasti.
Sejarah telah mencatat bahwa paling tidak ada tiga faktor besar yang menyebabkan punahnya kedua saudara harimau ini yaitu: (1) semakin sempit dan terkotak-kotaknya hutan/habitat; (2) semakin langka dan sedikitnya hewan mangsa harimau akibat perburuan liar; (3) maraknya perburuan dan perdagangan gelap terhadap harimau. Memastikan berapa jumlah atau populasi harimau sumatera (HS) yang tersisa dan hidup bebas di alamnya bukan pekerjaan yang ringan dan mudah. Yang bisa dilakukan hanyalah perkiraan-perkiraan yang didasarkan pada metode estimasi dan asumsi tertentu untuk selanjutnya disimpulkan sebagai patokan dalam membuat kebijakan perlindungan dan konservasi.
DASAR KEBIJAKAN PELESTARIAN HARIMAU SUMATERA
Konservasi dan pelestarian alam di Indonesia sudah ditetapkan dalam kebijaksanaan pemerintah. Sesuai dengan prinsip pertumbuhan dan keterkaitan pelestarian alam global yang dirumuskan dalam “The World Conservation Strategy”, Indonesia me nerimanya dalam bentuk kebijaksanaan konservasi yang berlaku, dimana konservasi harus mencakup perlindungan sistem penyangga kehidupan, pelestarian sumber genetik dan pemanfaatan lestari (sustainable use) sumber daya alam (SDA) hayati. Undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Ling-kungan Hidup dan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya telah mem-berikan komitmen yang kuat terhadap pelestarian alam di Indonesia.
Strategi Konservasi Harimau Sumatera di Indonesia yang dirumuskan dari hasil Workshop “Sumatran Tiger Viability Analysis” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) tahun 1992 untuk populasi HS liar dan pada “Workshop on Sumatran Tiger Captive Management” oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) yang diselenggarakan di Pusat Reproduksi Satwa Teracam Punah (ICREW) tahun 1992 dan 1994 untuk populasi harimau sebagai binatang peliharaan.
Strategi konservasi harimau sumatera di Indonesia bertujuan untuk mengembang kan, melestarikan program konservasi di Indonesia yang menjamin viabilitas harimau sumatera jangka panjang di wilayah perlindungan yang besar/utama di Sumatera. Mengembangkan program pengelolaan lembaga ICREW dan PKBSI serta menghubungkan kegiatan konservasi in-situ dan ex-situ untuk memperteguh pemulihan populasi harimau sumatera di alam sebagai bagian dari rencana pemulihan harimau dunia dan IUCN/SSC/CBSG (IUCN/SSC/CBSG Tiger Globale Animal Survival Plan (GASP).
PROGRAM KONSERVASI HARIMAU SUMATERA (PKHS)
Wawasan, Ruang Lingkup Dan Tujuan
Kegiatan konservasi harimau sumatera di TNWK adalah salah satu perwujudan atau manifestasi dari PKHS sebagai mana yang telah digariskan di dalam Strategi Konservasi Harimau Sumatera di Indonesia (Ditjen PHPA, 1994), khususnya untuk program konservasi harimau di habitat alaminya (in-situ).
Kegiatan dimulai di Taman Nasional Way Kambas sejak tahun 1995-1999 dengan nama Proyek Penyelamatan Harimau Sumatera (Suma-tran Tiger Project). Pada tahun 2002 kegiatan konservasi HS menjadi sebuah program; Program Konservasi Harimau Sumatera atau Sumatran Tiger Conservation Program (PKHS/STCP) PKHS adalah sebuah program kerja sama dibidang konservasi HS antara Ditjen. PHKA, Departemen Kehutanan dengan The Tiger Foundation (TTF), Canada dan The Sumatran Tiger Trust, UK sebagai salah satu perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama akan nasib harimau saat ini dan masa yang akan datang di Indonesia. Titik berat program kerja sama meliputi semua kegiatan yang berorientasi pada upaya penyelamatan dan perl-indungan populasi harimau di habitat alaminya (in-situ), seperti : studi dinamika populasi harimau, kebutuhan ekologi, pemetaan dan distribusi wilayah hidup, transfer teknologi, kampanye penyadaran masyarakat serta pengembangan pen-dekatan sosial ekonomi masyarakat untuk penyelamatan HS.
Tujuan Program Konservasi Harimau Sumatera:
- Mendukung PHKA dalam melestarikan HS di habitat alaminya.
- Memadukan kegiatan konservasi in-situ dan ex-situ guna mendukung program konservasi Harimau Sumatera
- Mengembangkan database konservasi HS di Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konservasi HS.
- Meningkatkan kualitas SDM lingkup Ditjen PHKA, khususnya dalam bidang konservasi HS dan umumnya Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem .
Ruang Lingkup Kegiatan PKHS:
- Identifikasi dan inventarisasi masalah ekologi HS di TN dan masalah konflik antara harimau dan manusia serta upaya penang-anannya.
- Penyusunan dan penyem-purnaan perangkat lunak penanganan harimau bermasalah (protokol penang-anan harimau bermasalah).
- Survei dan monitor populasi, habitat dan mangsa harimau
- Perlindungan dan peng-amanan harimau di habitatnya melalui kegiatan antara lain: patroli, pengem-bangan jaringan anti pemburuan dan perdagangan gelap, serta membantu penegakan hukum.
- Membangun dan mengembangkan data base konservasi Harimau Sumatera (GIS dan Website)
- Pengembangan jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah, LSM setempat (daerah, pusat) dan pihak-pihak terkait lainnya, guna mensukseskan PKHS.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang konservasi HS di daerah sekitar TN.
- Pemberdayaan masyarakat daerah pen-yangga untuk mengurangi tekanan terhadap TN.
- Peningkatan kemam-puan teknis dan manejerial pegawai Departemen Kehutanan khususnya TN dibidang konservasi HS dan SDA Hayati dan Ekosistemnya.
- Penyempurnaan sarana dan prasarana yang mendukung PKHS
- Studi kelayakan pembangunan Pusat Rehabilitasi HS (semi Natural Tiger Rescue Center) di Sumatera.
- Studi aspek-aspek bioekologi HS dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar TN.
Site program : Balai Taman Nasional Waykambas Lampung, TNBTP Riau – Jambi dan Hutan Sei Senepis, Kota Dumai – Riau Penelitian Harimau Sumatera merupakan salah satu dari sekian banyak kekayaan alam atau satwa liar yang dapat dipulihkan. Kenyataanya HS saat ini jumlahnya tinggal sedikit dan statusnya terancam punah. Keberadaan HS yang masih tersisa di habitat alaminya merupakan petunjuk dan modal yang sangat penting yang bisa dikembangkan dalam upaya pelestariannya.
Selanjutnya untuk mendapatkan infor masi dan data secara tepat mengenai kebe-radaan Harimau Sumatera tersebut dibutuhkan sebuah upaya penelitian, baik terhadap kebe-radaan Harimau Sumatera di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Kegiatan penelitian merupakan langkah awal dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera bertujuan untuk mem-peroleh data umum mengenai keberadaan Harimau Sumatera di suatu lokasi. Dari data dan informasi umum tersebut dapat dijadikan acuan kegiatan selanjutnya yaitu: sensus popu-lasi, mempelajari perilaku, wilayah jelajah, kompetisi dengan satwa lain (sesama predator), daya dukung mangsa dan habitat.
Apabila data tersebut bisa terhimpun dengan baik, maka akan memudahkan proses usaha-usaha pelestarian lanjutan secara menyeluruh. Beberapa cara/metode yang dikem-bangkan dalam kegiatan penelitian tersebut adalah:
- Metode survey tanda sekunder
- Penggunaan sistem kamera otomatis
- Sistem informasi geografis (SIG),
- Survey Secara Cepat (rapid assisment)
Program Pengamanan Harimau Sumatera di Habitatnya
Sebagai perwujudan dari tanggung jawab pengamanan harimau dan habitatnya, PKHS membentuk unit-unit pengamanan harimau yang selanjutnya diberi nama Tiger protection Unit (TPU). Sebagai embrio pembentukan unit pengamanan ini sebenarnya telah drintis sejak tahun 1997/1998 (STP) dan baru terwujud secara formal akhir tahun 2003 (Agsutus 2003) dalam bentuk kerja sama dengan Program Konservasi Badak Indonesia di TNWK. Dua unit TPU yang selanjutnya bergabung dengan 5 (lima) unit RPU yang sudah ada sebelumnya, sehingga terdapat 7 (tujuh) unit pengamanan Harimau-Badak. Dana operasional lapangan terhadap 2 unit TPU menjadi kewajiban PKHS sedangkan menejemen opera sional di lapangan dikoordinir oleh RPU.
Program Penyadaran Masyarakat: Pendidikan dan Penyuluhan dan Pening-katan Sosial-Ekonomi masyarakat.
Dari hari kehari nasib dan kelangsungan hidup HS di alam makin jauh dari aman. Penyempitan lahan akibat perambahan kawasan konservasi dan perburuan harimau dan mangsanya terus berlang-sung. Upaya konservasi yang kita lakukan masih jauh dari besarnya tantangan yang dihadapi. Berbuat nyata, meskipun kecil akan lebih bernilai untuk menunda suatu kepunahan jenis dari pada hanya mem-biarkan HS tinggal belangnya saja.
Untuk info lebih lanjut tentang Harimau Sumatera : Hubungi TTF/PKHS —TNWK Lampung Timur