Komisi IV DPR RI Menaruh Atensi Pada Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Labuhan Ratu, waykambas.org. Sobat, ada kabar bahwa saat ini DPR RI tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas. Ini berita baru tentunya kan sobat?

Panitia Kerja Komisi IV telah menyelenggarakan “Focus Group Discussion” (FGD) bersama KLHK, dan para Akademisi Universitas Lampung pada hari Jumat 3/9/2021 kemarin. Ini merupakan salah satu upaya mendapatkan masukan dari akademisi yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.

Menariknya, sehari sebelumnya Kamis 2/9/2021, hadir 11 anggota DPR RI Komisi IV dan beberapa Tenaga Ahli serta Sekretariat Komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Didampingi juga oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Kunjungan ini dilakukan guna memperkaya informasi terkait yang valid. Hadir pula Pemerintah Daerah pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK, khususnya dari Lampung Timur, Lampung Tengah & Tulang Bawang.

“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU No.5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa p

rioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati kita. Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.
Selain itu, Panja Komisi IV DPR RI juga berkesempatan menjenguk gajah kecil Erin di Rumah Sakit Gajah area Pusat Konservasi Gajah (PKG) TNWK. Tak lupa juga melakukan penanaman pohon pakan badak Sumatera dan menengok anak rusa Roki pada sela-sela diskusi di lokasi Kemiteraan Konservasi Pemulihan Ekosistem KTH Rahayu Jaya di Rawa Kidang TNWK.

“Erin diselamatkan Tim ‘Elephant Rescue Unit’ (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati ditembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.
Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR RI untuk percepatan penyusunan Perubahan Undang-Undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia.

Tentu ini kabar yang sangat menggembirakan ya sobat 👌🏾

[sumber: @kementerianlhk ; foto © tim Humas – BTNWK | 02092021 ]

author
No Response

Leave a reply "Komisi IV DPR RI Menaruh Atensi Pada Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya"