
waykambas.org-Lampung Timur. Plt. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (Amri, SH., M.Hum.) bersinergi dengan Kepala Seksi Konservasi III Wilayah Lampung BKSDA Bengkulu (Hifzon Zawahiri), Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana (Ariana Juliastuty), Kapolres Lampung Timur (AKBP Wawan Setiawan) dan Kasdim 0429 (Joko) melepasliarkan 253 satwa sitaan yang dilindungi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 di Seksi 1 Way Kanan Taman Nasional Way Kambas.

Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari bulus 3 ekor, kura-kura ambon 150 ekor, kura-kura daun 9 ekor, kura-kura pipi putih 30 ekor, kura-kura biru 2 ekor, kukang sumatera 29 ekor, owa engko 1 ekor, lutung kelabu 1 ekor, ular sanca batik 1 ekor, ular sanca darah 14 ekor, Baning Coklat 2 ekor, Cuca Daun Sayap Biru Sumtera 1 ekor, Cuca Daun Besar 6 ekor dan Cuca Daun Kecil 4 ekor. Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon di lingkungan Seksi I Way Kanan TNWK.
Semoga satwa tersebut nyaman, dapat berkembang biak, aman dari perburuan liar dan penjualan satwa ilegal.